Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf e, huruf f, huruf j, huruf k, dan huruf p, dapat dilaksanakan oleh BP3MI melalui desk di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda