Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BP3MI merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan eselon IV.a.
Koreksi Anda
