Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BP3MI merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan eselon IV.a.
Koreksi Anda