Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
BP3MI harus menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP3MI.
Koreksi Anda
