Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP3MI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyebarluasan informasi di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA;
c. pelaksanaan pemetaan suplai dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri;
d. pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
e. pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran INDONESIA;
f. pelaksanaan fasilitasi orientasi pra pemberangkatan bagi calon pekerja migran INDONESIA;
g. pelaksanaan pengawasan pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA;
h. pemberian bahan rekomendasi terhadap usulan penerbitan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA;
i. pemberian bahan rekomendasi pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA dan perusahaan yang menempatkan calon pekerja migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri;
j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA oleh lembaga penempatan dan lembaga pendukung
penempatan;
k. pelaksanaan layanan pengaduan, penyelesaian masalah, dan pemenuhan hak calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA secara terpadu;
l. pelaksanaan pelindungan pekerja migran INDONESIA selama bekerja di negara tujuan penempatan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA melalui kedeputian teknis terkait;
m. pencegahan dan penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA yang akan ditempatkan secara nonprosedural;
n. pelaksanaan pemulangan pekerja migran INDONESIA terkendala serta pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran INDONESIA;
o. pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran INDONESIA dan keluarganya;
p. perekaman dan pengolahan data penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA;
q. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran; dan
r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
