Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
