Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BP3MI mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda