Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, teknologi informasi komunikasi, kepegawaian, tata laksana, kearsipan, persuratan, rumah tangga, dan administrasi penjaminan mutu, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
