Pasal 1
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.