Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui pemberian dukungan teknis dan operasional. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan berdasarkan permohonan penyidik, penuntut umum dan petugas pemasyarakatan serta instansi terkait. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. uraian permasalahan; dan b. hal yang dimohonkan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani minimal oleh pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat. (6) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan data dukung pada setiap tahapan. (7) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda