Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Koreksi Anda
