Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Koordinasi antarpenegak hukum dalam penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada tahapan:
a. penyidikan;
b. penuntutan;
c. persidangan; dan
d. pelaksanaan putusan pengadilan.
Koreksi Anda
