Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi antarpenegak hukum dalam penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada tahapan: a. penyidikan; b. penuntutan; c. persidangan; dan d. pelaksanaan putusan pengadilan.
Koreksi Anda