Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit dilaksanakan melalui peninjauan atau kunjungan lapangan.
(2) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan:
a. penilaian kebutuhan penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme; atau
b. hasil penilaian permohonan fasilitasi.
Koreksi Anda
