Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit dilaksanakan melalui peninjauan atau kunjungan lapangan. (2) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. penilaian kebutuhan penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme; atau b. hasil penilaian permohonan fasilitasi.
Koreksi Anda