Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: PER- 04 /K.BNPT/11/2013 tentang Kerja Sama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 789), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda