Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaporkan oleh Badan dalam laporan pelaksanaan koordinasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan;
b. target capaian kegiatan;
c. pelaksanaan kegiatan, meliputi keberhasilan dan/atau kendala kegiatan;
d. rekomendasi; dan
e. dokumentasi kegiatan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
