Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaporkan oleh Badan dalam laporan pelaksanaan koordinasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. uraian kegiatan; b. target capaian kegiatan; c. pelaksanaan kegiatan, meliputi keberhasilan dan/atau kendala kegiatan; d. rekomendasi; dan e. dokumentasi kegiatan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda