Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui:
a. rapat koordinasi; dan
b. rapat teknis.
(2) Asistensi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan:
a. penilaian kebutuhan penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme; atau
b. hasil penilaian permohonan fasilitasi.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabila diperlukan.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rapat koordinasi yang ditandatangani oleh perwakilan instansi peserta rapat.
(5) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu waktu apabila diperlukan.
(6) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam laporan hasil rapat.
(7) Format berita acara rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
