Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
2. Data Bidang Pencarian dan Pertolongan adalah data yang dihasilkan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan sesuai prinsip Satu Data INDONESIA yang meliputi, data operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan, sarana prasarana dan sistem komunikasi, bina tenaga dan potensi, dan kesekretariatan, serta data lain sesuai kebutuhan.
3. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk.
4. Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan adalah kebijakan tata kelola Data Pencarian dan Pertolongan yang menjadi bagian dari Satu Data INDONESIA untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi
dan Data Induk.
5. Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan adalah media bagi-pakai Data di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Informasi adalah gabungan, rangkaian dan analisis Data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu.
7. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data.
8. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
9. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
10. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
11. Kontributor Data Bidang Pencarian dan Pertolongan adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan/atau badan hukum publik yang berpartisipasi dalam mewujudkan ketersediaan Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sesuai tugas dan fungsinya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Walidata Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Walidata adalah Unit Kerja pada Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang Data dan Informasi.
13. Produsen Data adalah Unit Kerja dan/atau UPT yang menghasilkan Data sesuai dengan daftar Data, Data Prioritas Bidang Pencarian dan Pertolongan, dan/atau sesuai penugasan Kepala Badan.
14. Pembina Data Tingkat Pusat adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
15. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
16. Unit Kerja adalah unit kerja Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
17. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah pelaksana tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
18. Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar Unit
Kerja dan/atau UPT pada Badan, serta instansi pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Bidang Pencarian dan Pertolongan.
19. Pengguna Data adalah Unit Kerja dan/atau UPT pada Badan, serta instansi pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data.