Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Daftar Data yang dikumpulkan terdiri atas Data internal dan eksternal.
(2) Data internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari lingkungan internal Badan.
(3) Data eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari Kontributor Data.
(4) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikelola oleh Badan dikelompokkan dalam:
a. Data yang dipublikasikan; dan
b. Data yang bersifat rahasia.
(5) Data yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
