Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem yang terkoneksi di tingkat: a. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. kementerian/lembaga terkait; dan c. pemangku kepentingan lainnya. (3) Pengembangan Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembangunan Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui siklus: a. perencanaan; b. analisis; c. perancangan; d. implementasi; e. pengujian; dan f. pemeliharaan. (5) Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan terkait Portal Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda