Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dikoordinasikan oleh Walidata. (2) Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan mengenai: a. identifikasi daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya; b. penentuan usulan Data Prioritas Bidang Pencarian dan Pertolongan; c. penentuan Kode Referensi dan/atau Data Induk untuk Data Bidang Pencarian dan Pertolongan; d. usulan pembatasan akses Data dan Informasi Bidang Pencarian dan Pertolongan tertentu; dan e. permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan; dan f. penyusunan rencana aksi Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan. (3) Walidata dalam mengordinasikan Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan: a. Kontributor Data; b. ahli/akademisi; dan/atau c. pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah. (4) Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala sedikitnya satu kali dalam setahun dalam rangka melaksanakan tugasnya. (5) Dalam hal pada pelaksanaan koordinasi terdapat permasalahan pengambilan kesepakatan, Walidata meminta arahan Kepala Badan.
Koreksi Anda