Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data dilakukan dengan cara: a. langsung; dan b. tidak langsung. (2) Pengumpulan Data secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui survei dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta supervisi dari pembina Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengumpulan Data dengan cara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menggunakan Data yang sudah tersedia di pihak lain.
Koreksi Anda