Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA.
(3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data INDONESIA, Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan, dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data INDONESIA yang difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
(5) Dalam hal Data yang telah disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data INDONESIA mengalami permasalahan, penyelesaiannya dilakukan bersama- sama dengan Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat.
(6) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kondisi:
a. data rusak atau mengandung kode berbahaya;
b. tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan Portal Satu Data INDONESIA;
c. sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat; dan/atau
d. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat dan Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
