Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan, Walidata dan/atau Produsen Data dibantu oleh Kontributor Data.
Koreksi Anda
