Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data Tingkat Pusat dan Kepala Badan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data melalui Walidata;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata;
dan
d. memberikan masukan kepada Walidata terkait pelaksanaan kebijakan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang perlu dibahas dalam Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan;
(2) Produsen Data diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
