Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data Tingkat Pusat dan Kepala Badan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data melalui Walidata; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata; dan d. memberikan masukan kepada Walidata terkait pelaksanaan kebijakan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang perlu dibahas dalam Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan; (2) Produsen Data diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda