SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian/Badan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/Badan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/Badan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Biro Hukum;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
d. Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat; dan
e. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, program dan anggaran, serta pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan program di lingkungan Kementerian/Badan;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan;
c. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Biro Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, penelaahan hukum, dan pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, dan penelaahan hukum;
b. pelaksanaan advokasi hukum;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Biro Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian/Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan sumber daya manusia;
b. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen talenta, budaya kerja, dan pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia;
c. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen karier, sistem merit, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia;
d. pelaksanaan fasilitasi administrasi jabatan fungsional;
e. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi reformasi birokrasi;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, ketatausahaan pimpinan, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan;
b. pelaksanaan dukungan administrasi dan ketatausahaan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli, dan Staf Khusus;
c. penyiapan bahan persidangan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Staf Ahli, dan Staf Khusus;
d. penyiapan pembinaan dan pemberian informasi publik;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat;
f. pengelolaan media dan hubungan antarlembaga;
g. pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program Kementerian/Badan;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Protokol;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan keprotokolan, penjagaan, upacara, dan pengawalan kegiatan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan dan upacara Kementerian/Badan; dan
b. penyiapan pelaksanaan penjagaan dan pengawalan kegiatan pimpinan.
Bagian Protokol terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dukungan administrasi dan ketatausahaan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli, dan Staf Khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan;
d. penyiapan bahan rapat pimpinan;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan administrasi dan ketatausahaan kepada Menteri/Kepala.