Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian/Badan terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; c. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis; d. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; e. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; f. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal; g. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; h. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; i. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal; j. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; n. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal; o. Inspektorat; p. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan q. Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda