Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian/Badan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional; d. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal; e. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal; f. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal; g. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; h. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; i. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal; j. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; k. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; l. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu; m. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; n. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; o. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; p. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; q. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan; r. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan; dan s. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda