Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian/Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
d. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
e. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
f. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
g. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
h. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
i. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
j. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
k. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi
permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
l. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
m. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
n. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
o. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
p. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
q. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan;
r. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan; dan
s. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
