Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan dan upacara Kementerian/Badan; dan
b. penyiapan pelaksanaan penjagaan dan pengawalan kegiatan pimpinan.
Koreksi Anda
