Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
