Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala dalam memimpin Kementerian/Badan dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala, sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri/Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian/Badan.
(4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. membantu Menteri/Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian/Badan; dan
b. membantu Menteri/Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian/Badan.
Koreksi Anda
