Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dukungan administrasi dan ketatausahaan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli, dan Staf Khusus.
Koreksi Anda