Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan administrasi dan ketatausahaan kepada Menteri/Kepala.
Koreksi Anda