SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di BKN;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BKN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi
b. Biro Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Umum; dan
e. Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan/ anggaran, kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran, penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi dan manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, koordinasi, dan pengawasan rencana program/kegiatan/anggaran BKN untuk periode tahunan dan lima tahunan;
b. penyusunan akuntabilitas, pengelolaan data, dan informasi anggaran;
c. peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana;
d. fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan manajemen perubahan BKN; dan
e. pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan pembinaan keuangan pada BKN Pusat, dan Kantor Regional BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perbendaharaan, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tata laksana keuangan;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen tagihan dan pertanggungjawaban keuangan;
c. pelaksanaan pelaporan dan pengolahan data keuangan;
d. pembinaan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan pembinaan keuangan pada BKN Pusat, dan Kantor Regional BKN; dan
e. pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Keuangan.
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan;
b. Bagian Verifikasi;
c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan perbendaharaan, pengelolaan PNBP, dan pelayanan administrasi Biro Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
b. pengelolaan belanja pegawai dan belanja lainnya;
c. pelaksanaan tata laksana keuangan;
d. pembinaan perbendaharaan di lingkungan BKN;
e. pengelolaan PNBP; dan
f. pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Keuangan.
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai;
b. Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai tugas menyiapkan, mengolah gaji, uang makan, tunjangan kinerja, dan uang lembur serta mengendalikan tata naskah gaji pegawai BKN Pusat.
(2) Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya mempunyai tugas menyiapkan, mengelola belanja lainnya pada BKN Pusat serta menyiapkan pengelolaan PNBP.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Keuangan.
Bagian Verifikasi mempunyai tugas memverifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. verifikasi pengajuan dokumen tagihan dan pertanggungjawaban belanja pegawai;
b. verifikasi pengajuan dokumen tagihan dan pertanggungjawaban belanja lainnya; dan
c. pembinaan verifikasi di lingkungan BKN.
Bagian Verifikasi terdiri atas:
a. Subbagian Verifikasi Belanja Pegawai; dan
b. Subbagian Verifikasi Belanja Lainnya.
(1) Subbagian Verifikasi Belanja Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan verifikasi dokumen penagihan dan pertanggungjawaban belanja pegawai dan belanja modal.
(2) Subbagian Verifikasi Belanja Lainnya mempunyai tugas menyiapkan bahan verifikasi dokumen penagihan dan pertanggungjawaban belanja barang dan belanja lainnya.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas mengolah data keuangan BKN, melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data keuangan BKN;
b. pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tingkat UAKPA;
c. pelaksanaan Pelaporan Keuangan tingkat UAPA; dan
d. Pembinaan Sistem Akuntansi Instansi.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pengolahan Data Keuangan;
b. Subbagian Akuntansi; dan
c. Subbagian Pelaporan.
(1) Subbagian Pengolahan Data Keuangan mempunyai tugas mengolah data keuangan, menyajikan informasi, melaksankan analisis sistem, dan mengintegrasikan data keuangan BKN.
(2) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas menyusun laporan keuangan tingkat UAPA dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) serta Pembinaan Sistem Akuntansi Instansi.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan manajemen kepegawaian dan membina pegawai di lingkungan BKN.