Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
BKN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
e. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
f. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
g. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
h. Inspektorat;
i. Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
j. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian;
k. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi;
l. Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
m. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
n. Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
o. Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian.
Koreksi Anda
