Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. verifikasi pengajuan dokumen tagihan dan pertanggungjawaban belanja pegawai;
b. verifikasi pengajuan dokumen tagihan dan pertanggungjawaban belanja lainnya; dan
c. pembinaan verifikasi di lingkungan BKN.
Koreksi Anda
