Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data keuangan BKN;
b. pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tingkat UAKPA;
c. pelaksanaan Pelaporan Keuangan tingkat UAPA; dan
d. Pembinaan Sistem Akuntansi Instansi.
Koreksi Anda
