Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai tugas menyiapkan, mengolah gaji, uang makan, tunjangan kinerja, dan uang lembur serta mengendalikan tata naskah gaji pegawai BKN Pusat. (2) Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya mempunyai tugas menyiapkan, mengelola belanja lainnya pada BKN Pusat serta menyiapkan pengelolaan PNBP. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Keuangan.
Koreksi Anda