Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, koordinasi, dan pengawasan rencana program/kegiatan/anggaran BKN untuk periode tahunan dan lima tahunan;
b. penyusunan akuntabilitas, pengelolaan data, dan informasi anggaran;
c. peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana;
d. fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan manajemen perubahan BKN; dan
e. pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Koreksi Anda
