Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengolahan Data Keuangan mempunyai tugas mengolah data keuangan, menyajikan informasi, melaksankan analisis sistem, dan mengintegrasikan data keuangan BKN.
(2) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas menyusun laporan keuangan tingkat UAPA dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) serta Pembinaan Sistem Akuntansi Instansi.
Koreksi Anda
