Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan tugas bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran; b. pengelolaan belanja pegawai dan belanja lainnya; c. pelaksanaan tata laksana keuangan; d. pembinaan perbendaharaan di lingkungan BKN; e. pengelolaan PNBP; dan f. pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Keuangan.
Koreksi Anda