Pasal 1
Dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Badan Pengatur.
KEPPRES Nomor 86 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
ORGANISASI