Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 86 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua dan/atau Anggota Komite diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Ketua dan/atau Anggota Komite tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
