Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 86 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas 2 (dua) bidang yang merupakan Direktorat-direktorat, masing-masing dipimpin oleh seorang Direktur. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing membawahkan 2 (dua) kelompok kerja. (3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda