Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 86 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional.
(2) Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, berdasarkan usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
