Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 86 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur, dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.
(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) membawahkan 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian membawahkan 2 (dua) Sub Bagian.
Pasal 13...
Koreksi Anda
