Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 86 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kepala Badan Pengatur wajib memberikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau apabila diperlukan.
Koreksi Anda