Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 86 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengatur merupakan lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen.
Koreksi Anda