Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 86 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IIa.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 16 …
Koreksi Anda
