Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 86 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan Pengatur mempunyai wewenang : a. MENETAPKAN kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di INDONESIA untuk melakukan operasi di daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan dan daerah terpencil; b. MENETAPKAN volume alokasi cadangan Bahan Bakar Minyak dari masing-masing Badan Usaha sesuai dengan Izin Usaha untuk memenuhi cadangan nasional Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah; c. MENETAPKAN pemanfaatan bersama atas fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha dalam kondisi yang sangat diperlukan dan/atau untuk menunjang optimasi distribusi di daerah terpencil; d. MENETAPKAN tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sesuai dengan prinsip tekno-ekonomi; e. MENETAPKAN harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat; f. MENETAPKAN dan memberlakukan sistem informasi pengusahaan dan akun pengaturan pada Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; g. menyelesaikan perselisihan yang timbul terhadap pemegang hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; h. mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai besaran iuran Badan Usaha yang mempunyai kegiatan usaha di bidang penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dan MENETAPKAN biaya hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; i. memberikan hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada ruas tertentu dari transmisi Gas Bumi dan pada wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi melalui lelang, berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. Pasal 7…
Koreksi Anda