Pasal 1
(1) Dengan Keputusan
ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut dengan Komisi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.