Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menangani perkara, anggota Komisi bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain. (2) Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang: a. mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat dengan salah satu pihak yang berperkara; atau b. mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan. (3) Anggota Komisi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menolak untuk menangani perkara. (4) Apabila terbukti anggota Komisi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang berperkara berhak menolak anggota Komisi yang bersangkutan untuk memeriksa atau MEMUTUSKAN perkara dengan melampirkan bukti-bukti tertulis. Pasal 7 …
Koreksi Anda